Just another free Blogger theme

Kamis, 06 Juni 2024

        Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), 

        Secara umum Etika komputer adalah ilmu tentang bagaimana berperilaku terhadap penggunaan komputer.





Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika :

1. Kebutuhan Individu menyebabkan Korupsi alasan ekonomi

2. Tidak ada pedoman

3. Perilaku dan kebiasaan individu

4. Lingkungan yang tidak etis penyebabnya dari pengaruh komunitas

5. Perilaku orang yang ditiru

 

1.2  Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Untuk melindung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak  Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.

Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi:

• UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

• UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 

• UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta / HaKI


Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya pelangaran HAKI di Indonesia, antara lain :

  1. Produk yang intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format digital sangat banyak, misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
  2. Penggandaan dari bentuk digital tidak merubah kualitas.
  3. Harga produk bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
  4. Kurangnya penegakan hukum dan kesadaran dibidang ini.


1.3  Perbuatan yang Dilarang didalam UU ITE :

  1. Pasal 27 : Konten illegal berupa konten asusila, Perjudia, Pencemaran nama baik, Pemerasan.
  2. Pasal 28 : Penyebaran berita bohong dan SARA.
  3. Pasal 29 : Mengancam dan menakut-nakuti.
  4. Pasal 30 : Mengakses computer orang lain dan meretas keamanannya.
  5. Pasal 31 : Melakukan intersepsi atau penyadapan
  6. Pasal 32 : Mengubah informasi elektronik orang lain.
  7. Pasal 33 : Merusak system informasi.
  8. Pasal 34 : Menyediakan sandi/kode akses (Crakking).
  9. Pasal 35 : Mengubah sistim informasi elektronik dan membuatnya seolah olah asli.

1.4 Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi

A. Hacking/Cracking
        Hacking adalah seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi  terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan  tindakan pengrusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. (contoh: cracking serial number) 

Orang yang melakukan hacking disebut hacker

Penggolongan Hacker & Cracker
a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar 
mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
b. Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam. 
c. Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

B. Piracy (Pembajakan)
          Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Mengutip atau menduplikasi suatu produk  kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal 
Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa  membeli lisensi yang sah 
Bentuk pembajakan perangkat lunak antara lain :
  1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
  2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas 
  3. Penjualan CDROM illegal
  4. Penyewaan perangkat lunak illegal
  5. Download illegal
Jenis-jenis Piracy :
  • Fraud (Penipuan)
           Fraud (penipuan) merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk  keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.
Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan 
dengan kartu kredit.
  • Data Forgery (Pemalsuan Data)
                  Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless dokument dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen ecommerce.

C. Pornografi dan Paedofilia
        Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis,  dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan  penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child phornography). Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet memberikan dua pilihan yaitu positif dan negatif.

D. Computer Crime
         Computer crime merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 

E. Illegal Contents
        Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 

F. Infringements of Privacy
        Infringements of Privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar